Istri dan Anak Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejagung Terkait Kasus BTS 4G

by -251 Views

Kejaksaan Agung akan memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka akan diperiksa pada hari ini.

“Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa enam orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin 13 November 2023.

Dua diantaranya saksi yang diperiksa, adalah keluarga dari anggota BPK Achsanul Qosasi yang belum lama ini menjadi tersangka baru kasus tersebut dan sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah istri dan anak Achsanul.

“RS selaku istri tersangka AQ. ANZQ selaku putri tersangka AQ,” katanya.

Kemudian, ada satu pejabat anak perusahaan negara PT Pupuk Indonesia yang juga diperiksa. Dia adalah HNJ. Sisanya ada FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada, juga LH selaku General Manager PT Nexwave.

“HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), E Priyonggo Sumbodo (EPS) diperiksa Kejaksaan Agung terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 8 November 2023.

“Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK,” kata dia.

Ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru menambah daftar tersangka dalam kasus penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo ini. Total saat ini sudah ada 16 tersangka dalam kasus tersebut.