KPK Menahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim secara Resmi

by -135 Views

Sabtu, 25 November 2023 – 12:49 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. Kelima tersangka tersebut adalah pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan pihak swasta.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kalimantan Timur bermula dari anggaran tahun 2023 yang ditujukan untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur.

Ada dua proyek yang akan diikutsertakan dalam pengadaan proyek pembangunan, yaitu membangun Jalan Simpang Batu Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Rahmat Fadjar selaku Kasatker BBPJN Kaltim tipe B bersama Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditunjuk sebagai pihak yang berwenang.

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Haris bersama anak buahnya, Hendra Sugiarto dan Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto mulai melobi Riado dan Rahmat. Mereka melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada Riado dengan janji dan kesepakatan pemberian uang.

“Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang,” jelas Tanak.

Kelima tersangka yang terlibat langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, ketiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta diduga sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.