Senin, 27 November 2023 – 23:41 WIB
Jakarta – Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, telah bersumpah di hadapan Presiden RI Joko Widodo menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri, yang tengah diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Nawawi menjelaskan bahwa dengan pemberhentian Firli sementara itu, berdampak kalau dia tidak bisa lagi beraktivitas di Gedung Merah Putih, kantor KPK. “Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres pemberhentian sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara,” ujar Nawawi kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Senin 27 November 2023.
Nawawi menuturkan, Firli Bahuri juga sudah tidak lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di KPK. Kini Firli Bahuri pun datang layaknya seorang tamu di KPK. “Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan tamu, undangan dan sebagainya,” kata dia.
Kata Nawawi, barang milik Firli Bahuri juga masih ada di meja kerjanya. Tetapi, jika dirinya ingin mengambil maka Firli harus masuk lewat pintu depan seperti tamu. Sebagai informasi, pimpinan dan pegawai KPK memiliki akses khusus untuk masuk ke Gedung KPK.
“Terlebih lagi tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. “Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu. “Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.
Halaman Selanjutnya Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.