Pada Rabu, 29 November 2023 – 21:00 WIB, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), Ipong Wijaya Kusuma, berhasil memenangkan gugatan merek PITI dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut terkait dengan perselisihan terkait pembatalan merek PITI antara Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) Serian Wijatno dengan Ipong Wijaya.
Sebelumnya, polemik terkait merek PITI terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing yang berselisih terkait penggunaan nama Persatuan atau Persaudaraan dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Ketum PITI Persaudaraan, Ipong Hembing, menyatakan bahwa setelah PN Jakpus memutuskan bahwa logo merek PITI adalah miliknya, maka siapapun tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin darinya.
Ipong menyampaikan bahwa pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya surat dari PN Jakpus yang menyatakan bahwa logo merek PITI adalah haknya yang sah.
PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang dipimpin oleh Ipong sebagai ketua umum.