Firli Bahuri Tetap Menerima Gaji Setelah Menjadi Tersangka, Ini Penjelasan Nawawi Pomolango

by -351 Views

Kamis, 30 November 2023 – 21:20 WIB

Jakarta – Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango membuka suara mengenai status Firli Bahuri yang masih menerima gaji meski telah resmi menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Firli tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini, Firli masih menerima gaji sebanyak 75 persen.

Nawawi menjelaskan bahwa uang tersebut memang diterima oleh Firli karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Nawawi mengatakan bahwa status pemberhentian sementara masih ada hak-hak tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi di Jakarta, Kamis 30 November 2023.

Nawawi menuturkan bahwa Firli masih diberhentikan secara sementara dan hanya dilarang untuk mengikuti sejumlah kegiatan di lembaga antirasuah.

Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006 yang diubah menjadi PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK memiliki tiga komponen hak keuangan, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang diberikan setiap bulan.

Firli masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, tunjangan lain seperti tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua pun masih diterima. Namun, ada beberapa tunjangan yang tidak diberikan secara tunai setelah Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Dengan demikian, Firli masih menerima total Rp86.329.000 secara keseluruhan, namun yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500. Sebab, sisanya, sebesar Rp24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.