Yudi Purnomo Tidak Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

by -152 Views

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, yakin bahwa hakim tunggal akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Gugatan tersebut diajukan oleh Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli akhirnya di nonaktifkan dari jabatannya di KPK karena status tersangka. Putusan mengenai gugatan praperadilan Firli Bahuri akan dibacakan pada hari ini, Selasa, 19 Desember 2023.

“Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan.

Yudi juga menyebut bahwa hakim telah mendengarkan keterangan dari 100 lebih saksi dan ahli, serta berbagai barang bukti yang disita. Termasuk mendengar kronologi peristiwa korupsi dan proses penerimaan uang oleh Firli baik di lapangan bulutangkis maupun di rumah Kertanegara Nomor 46.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana mengaku optimis menang jika merujuk pada fakta-fakta persidangan. Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya memiliki empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebagai tersangka.

Putu berharap, hakim tunggal dapat mengambil keputusan secara objektif dengan merujuk pada fakta-fakta hukum.

Halaman Selanjutnya