Kamis, 4 Januari 2024 – 11:00 WIB
Jakarta – Firli Bahuri sedang mencari saksi meringankan lain setelah pakar hukum Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi a de charge (meringankan) untuknya.
“Tentu (akan menunjuk saksi meringankan lain). Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis, 3 Januari 2024.
Sebelumnya, Prof. Romli menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Prof. Romli menyusul keberatan dan penolakan yang sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada Pak Firli dan PH-nya,” ujar Prof. Romli saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024.
Prof. Romli mengaku dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.
“Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berharap guru besar bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita segera mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Prof. Romli menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.