KPK Merespons Dinilai Pilih Kasih atas Belum Ditahannya Eddy Hiariej

by -119 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak diberikan perlakuan khusus dalam dugaan kasus suap. Perlakuan khusus tersebut disebabkan oleh fakta bahwa Eddy Hiariej belum ditahan hingga saat ini meskipun sudah mengajukan praperadilan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, proses praperadilan tidak mempengaruhi proses penyidikan. Meskipun saat seorang tersangka mengajukan praperadilan, proses penyidikan tetap berjalan tanpa henti. Ali juga menegaskan bahwa gugatan praperadilan tidak berpengaruh dalam penetapan tersangka Eddy.

Ali menjelaskan bahwa KPK memiliki strategi khusus dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy. Menurutnya, praperadilan hanya menguji proses formil penangkapan dan penetapan tersangka, sementara substansi materi tetap berjalan.

Sebelumnya, Eddy Hiariej sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap. Sidang gugatan praperadilan dijadwalkan pada tanggal 11 Januari 2024.

Proses penahanan merupakan kebutuhan untuk melengkapi seseorang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi, namun tidak ada kaitan dengan praperadilan. Proses penahanan atau penangkapan tersangka hanya dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan dalam menyelesaikan perkara.