Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melukai pasangan suami istri (pasutri) berusia lansia. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa aturan lokasi pemasangan APK para peserta pemilu telah diatur dalam ketentuan peraturan daerah. Dia menyinggung soal kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan penegakan hukum atas pemasangan APK yang membahayakan.
Hasyim juga menyebut bahwa para peserta pemilu juga harus memiliki kesadaran sebelum memasang alat peraga kampanye (APK) itu. Mereka wajib memperhatikan aspek keindahan, keamanan hingga keselamatan masyarakat untuk meminimalisir adanya kecelakaan akibat pemasangan APK tersebut.
Adapun kecelakaan yang terjadi pada pasangan suami istri lansia diduga akibat bendera partai politik (parpol) yang jatuh dan menghalangi jalanan. Pasangan tersebut mengalami luka ringan akibat kejadian tersebut. Keselamatan masyarakat harus menjadi yang utama dalam pemasangan alat peraga kampanye agar tidak terjadi masalah atau musibah yang merugikan masyarakat.