KPK Menegaskan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tidak Mengganggu Proses Pilkada

by -89 Views

Kamis, 5 September 2024 – 04:10 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mereka akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftar ke KPU. KPK menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses Pilkada tahun 2024.

“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 4 September 2024.

Tessa menyebut bahwa proses tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur. Semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan di KPK akan berlanjut sesuai jadwal, termasuk bagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan tetap memproses penyidikan terhadap calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftar ke KPU. Proses hukum terhadap mereka yang sudah mendaftar ke KPU akan ditunda.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memproses penyidikan kepada bakal calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke KPU.