Paru-paru Kurang, Membutuhkan Udara Segar

by -139 Views

Rabu, 28 Februari 2024 – 17:07 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Kubu SYL meminta majelis hakim untuk menunda penahanan SYL dalam kasus korupsi ini.

Kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen menyatakan bahwa penundaan penahanan ini dilakukan karena SYL sedang sakit. SYL juga dianggap sudah lanjut usia.

Jamaluddin menjelaskan bahwa SYL menderita penyakit paru-paru, ia membutuhkan udara yang segar untuk bernapas dengan bebas. “Pak Syahrul ini sudah berusia 69 tahun dan sebagian paru-parunya sudah diambil, dia butuh udara segar,” katanya.

Pun, Jamaluddin menyebutkan bahwa SYL perlu menjalani pemeriksaan rutin di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. “Kami berharap majelis hakim memberikan petunjuk yang mulia kepada beliau untuk melakukan apa pun yang disuruh oleh majelis hakim yang mulia,” ucapnya.

Sementara itu, ketua hakim Adam Rianto Pontoh memperbolehkan kuasa hukum untuk menyampaikan keluhan apapun. Namun, permintaan tersebut tidak perlu diajukan setiap kali sidang digelar.

“Hindari mengungkit-ungkit ini setiap sidang. Kami akan membahas ini sebelumnya sepanjang persidangan,” kata hakim.

Hakim menyatakan akan selalu berdiskusi untuk menentukan mengenai permintaan terdakwa dan penasihat hukum.

SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memeras pejabat eselon I di Kementan RI. Jaksa mengungkapkan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dua anak buahnya dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL menempatkan Hatta dan Kasdi di posisi strategis untuk memuluskan pemerasan terhadap para karyawannya.

Jaksa menjelaskan bahwa SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebesar 20 persen. Uang tersebut dipotong dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan RI yang seharusnya diberikan kepada SYL.

SYL mengancam pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji tersebut akan dimutasi atau bahkan dipecat dari Kementan RI.

Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak buahnya berhasil memeras pejabat Kementan RI sebesar Rp44.546.079.044,00. Mereka memeras para pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatan SYL sebagai Menteri Pertanian RI.

SYL juga didakwa menerima gratifikasi dengan pasal yang sama.

Halaman Selanjutnya

“Hindari mengungkit-ungkit ini setiap sidang. Kami akan membahas ini sebelumnya sepanjang persidangan,” kata hakim.