KPK Mengajukan Banding atas Putusan Kasus Lukas Enembe

by -168 Views

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. “Telah menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto. Tim jaksa berpendapat bahwa ada fakta hukum yang belum terakomodasi dalam putusan tingkat pertama. Fakta hukum tersebut termasuk penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka yang belum terbukti. Padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka, hal itu sudah terbukti. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana badan kepada Lukas Enembe, pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900. Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar bersama dengan dua orang lainnya.