Sidang terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat ditunda hingga pekan depan. Sidang tersebut seharusnya menetapkan putusan atau vonis terhadap terdakwa.
Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, menyatakan bahwa sidang vonis untuk Rafael Alun ditunda hingga Senin, 8 Januari 2024. Penundaan tersebut karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk merampungkan draft putusan. Rafael Alun sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum karena kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Sidang tersebut ditunda karena jarak antara sidang duplik dan putusan hanya dua hari. Pembacaan putusan yang seharusnya dilakukan saat ini tidak dapat direalisasikan karena majelis hakim belum selesai merampungkan draft putusan. Jika Rafael Alun tidak dapat membayar uang pengganti yang ditetapkan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Rafael Alun dituduh melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, dia juga dituduh melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rafael Alun Trisambodo dijatuhi tuntutan sebelumnya selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael Alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.