Kamis, 25 Juli 2024 – 19:54 WIB
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut masih menunggu salinan putusan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Salinan putusan tersebut sebagai acuan Kejagung untuk menyusun memori kasasi. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Pada kesempatan ini, kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian dan untuk membaca, meneliti, mencermati pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam putusan itu sehingga hakim mengambil putusan membebaskan terdakwa,” ujarnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 245 KUHAP, jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan guna menyatakan kasasi. Lalu, setelah menyatakan kasasi, ada 14 hari bagi jaksa untuk menyusun serta mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Harli menyebutkan, pihaknya perlu melakukan upaya kasasi sesuai KUHAP. Sebab, kasasi dinilai untuk menyikapi putusan pengadilan yang tak dipertimbangkan sepenuhnya terkait peristiwa yang terjadi.
“Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dari dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Kejagung bahkan menyebut putusan ini agak lain.
“Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia mengungkapkan, semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah keberadaan kamera CCTV (closed circuit television). Tapi, terdakwa malah divonis bebas. Harli menyoroti keputusan majelis hakim itu.