KPK Memeriksa Wahyu Setiawan, Mantan Komisioner KPU Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku Hari Ini

by -143 Views

Sabtu, 6 Januari 2024 – 05:10 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017 sampai 2022, Wahyu Setiawan. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

“Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai 2024 dengan Tersangka HM, pada Kamis (28/12),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 27 Desember 2023.

Ali menjelaskan bahwa pemanggilan Wahyu akan dilakukan di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (Mantan Anggota KPU periode 2017 sampai 2022),” kata dia.

Ali menyebutkan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan pada Jumat, 22 Desember 2023 kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan update terkini soal pencarian tersangka kasus korupsi Harun Masiku. Bahkan, Harun saat ini memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK sudah mengirimkan tim mengecek keberadaan Harun Masiku ke negara tetangga.

“Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana,” ujar Asep Guntur pada Kamis, 6 Juli 2023.

Asep pun menjelaskan bahwa selain mengecek di masjid, tim KPK juga sudah melakukan pengecekan di beberapa tempat ibadah. Pasalnya, terakhir informasinya bahwa Harun Masiku berada bahkan menjadi marbot masjid di luar negeri.

“Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan,” ucap Asep.

Harun Masiku pun sudah dicari melalui Ombudsman hingga lembaga antikorupsi di luar negeri atau negara tetangga. Negara tetangga pun sudah mengeluarkan red-notice atau DPO kepada Harun Masiku.

Kemudian kita tanyakan ke orang-orang yang ada di situ, dan kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya di sana,” kata Asep.

“Ada yang namanya mirip, seperti itu menyampaikan ciri-cirinya gitu, tinggi badan dan lainnya itu mirip, tapi, ketika dicek ke sana ternyata lain,” lanjutnya.

Dalam hal ini, KPK mengaku tidak menunda-nunda atau melalaikan proses penangkapan kepada Harun Masiku. Asep pun memberikan contoh di mana KPK sudah berhasil menangkap Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak. Kedua orang itu merupakan buron KPK kasus korupsi. Saat ini tersisa tiga koruptor yang masih menjadi buron KPK. Ketiganya adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, hingga Paulus Tannos.