Pungli Hanya Dikenai Sanksi Permintaan Maaf, Dewan Ragukan Kemampuan Petugas Rutan KPK untuk Memberikan Efek Jera

by -252 Views

Jumat, 16 Februari 2024 – 02:11 WIB

Jakarta – Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa sebanyak 78 orang dari 90 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Tapi, mereka semua hanya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

“Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan Anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin,” ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Ia menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) memang hanya berupa minta maaf. Setidaknya, kata dia, vonis etik ini akan membuat mereka semua malu. “Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan,” ucap Tumpak.

Tumpak menuturkan kalau sanksi pemberhentian dari lembaga antirasuah itu hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran disiplin. Dewas KPK tidak bisa memberikan hukuman lebih karena pegawai Lembaga Antirasuah kini sudah menjadi ASN.

“Tapi, apa mau dikata sekarang? Memang itulah (aturannya), kecuali pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK itu bukan ASN, ya jelas ya,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi tersebut sudah sesuai dengan aturan tertulis yang ada. Hal itupun merujuk pada perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintan maaf secara terbuka dan langsung,” ujarnya

Tumpak mengatakan kalau majelis hakim sidang etik Dewas KPK itu masih bisa memberikan sebuah rekomendasi kepada Sekjen KPK untuk mengenakan pelaku pungli Rutan KPK menjadi pelanggaran disiplin.

“Namun, majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku PPK pejabat pembina kepegawaian untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan pp no.94/2021 tetang disiplin PNS,” kata dia.

“Nah, di dalam putusan perkara yang dijatuhkan, semua terperiksa 78 org itu direkomendasikan oleh majelis untuk dikenakan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan pp no. 94/2021,” lanjutnya.

Tumpak menuturkan kalau pelaku pungli di rutan KPK itu hanya diberikan hukuman permintaan maaf karena memang sudah menjadi aturannya selaku PNS.

78 Pegawai Langgar Etik Berat

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.

Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78 orang.

“Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” ujar tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.

“12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya,” ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur dalam aturan tertulisa terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa yang berupa permohonan maaf langsung secara terbuka,” kata dia

“Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat itu adalah permintaan maaf secara terbuka langsung,” ucap Tumpak.

“Namun majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekjen kPK selalku PPK, pejabat pembinaan kepegawaian untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” imbuhnya

Halaman Selanjutnya

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintan maaf secara terbuka dan langsung,” ujarnya