Jumat, 27 September 2024 – 05:46 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek CCTV di Bandung Smart City. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Baca Juga :
Aktivis Anti Korupsi Beberkan Alasan Pemberian Wewenang Jaksa sebagai Penyidik Harus Ditolak
Selain Ema Sumarna, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan anggota DPRD Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Keempat tersangka ini akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di gedung merah putih KPK, Kamis 26 September 2024.
Baca Juga :
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka di KPK?
Asep menjelaskan bahwa Ema diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam kasus pengadaan CCTV di Bandung.
“Ema diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dan para tersangka lainnya juga menerima uang sejumlah Rp1 miliar beserta mendapat pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” kata Asep.
Baca Juga :
KPK Beberkan Hasil Penggeledahan di Rumah Eks Gubernur Kaltim
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa konstruksi perkara dimulai pada tahun 2022 dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Kemudian, disepakati bahwa akan ada anggaran yang diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan yang terkait dengan Program Bandung Smart City.
Ema diduga menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 hingga 2024.
Selain itu, Ema juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki kewenangan untuk membantu penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Hal ini dilakukan demi kepentingan anggota DPRD agar mereka dapat mengerjakan Pokir-pokir / Pekerjaan-pekerjaan melalui Penyedia yang didanai oleh anggaran Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022,” kata Asep.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya yaitu mantan anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, mereka juga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, mereka juga mendapatkan pekerjaan yang didanai oleh Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Ema diduga menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak 2020 sampai 2024.