KPK Menyebut Korupsi Terkait Pemotongan Upah Pegawai di Pemkot Semarang

by -164 Views

Sabtu, 3 Agustus 2024 – 06:30 WIB

Jakarta, VIVA – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah terkait dengan dugaan pemotongan upah pegawai.

“Baca Juga : KPK Sebut Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus LPEI

“Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024. “Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat,” tambahnya.

Namun, Tessa belum merincikan berapa potongan upah pegawai di Pemkot Semarang tersebut. “Belum bisa disampaikan,” kata dia.

“Baca Juga : KPK Geledah Sebuah Kantor di Balikpapan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” kata Asep. “Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” lanjutnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

“Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya: “Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.